Minggu, 19 Januari 2014

 JKN Bukan Solusi 

Bandarlampung (Lentera SL): Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 Lampung, melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura Bandarlampung. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah sejak 1 Januari 2014 lalu.

Menurutnya, program yang baru berjalan setengah bulan ini, tidak sesuai dengan fungsi yang disebutkan saat program ini dilaunching.
"Ada motif lain yang melepaskan tanggngjawab sebuah negara atas kehidupan rakyat yang layak,"kata Saddam Cahyo selaku koordinator saat memberikan penyampaiannya kepada Lentera Swara Lampung, Kamis (16/1).

Dirinya mengatakan lebih lanjut, mengingat pada pembukaan UUD 1994 pasal 28 dan 34 yang mengamanatkan tentang fungsi negara sebagai perusahaan asuransi yang menjamin kehidupan rakyat yang berkualitas dan sejahtera. Keberadaan program BPJS dianggap belum mempunyai kesiapan dan persiapan dalam bentuk sarana dan prasarana, dan banyak penolakan dari rumah sakit.

 "BPJS belum siap dalam segi apapun. Banyak penolakan dari rumah sakit, baik dari pekerja kesehatan, penolakan dari pasien, dan lainnya. Semua ini hanyalah fatamorgana yang menyesatkan ditengah keterpurukan kondisi rakyat yang tidak stabil," tandasnya.

Ia meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung, agar secepatkan dapat mencabutnya BPJS dalam program pemerintah, karena menurutnya program ini hanya menguntungkan satu pihak saja.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 Lampung ini sudah melakukan aksi unjuk rasa di pemerintah pusat dan DPRD RI dengan menuntut perkara yang sama.
 "Kami rasa belum terlambat untuk mencabut UUD sistem kesehatan yang salah, Karena negara bukanlah menjadi perusahaan asuransi tetapi sebagai pelindung bagi rakyat," ungkapnya. (Septomo)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar